Rabu, 24/04/2024 03:39 WIB

KPK Dalami Proses Negosiasi Harga Penawaran Tanah Munjul

KPK menduga telah ada kesepakatan antara kedua perusahaan terkait peningkatan harga jual-beli tanah itu.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses negosiasi harga dalam penawaran tanah di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur antara PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu didalami lewat keterangan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis. KPK menduga telah ada kesepakatan antara kedua perusahaan terkait peningkatan harga jual-beli tanah itu.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur antara PT AP (Adonara Propertindo) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di mark up," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Dalam kasus ini KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Teranyar, KPK pun menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Yoory Corneles




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :