Sabtu, 27/04/2024 06:27 WIB

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar

Uang itu diterima dari sejumlah kontraktor dan pengusaha terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Nurdin didakwa menerima suap Rp2,5 miliar dan S$150 ribu dollar atau Rp1,59 miliar (dengan kurs S$1 senilai Rp10.644) dari Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis (22/7).

Jaksa mengatakan, uang itu diterima Nurdin untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulsel.

Suap itu pun diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021, supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

Selain dakwaan suap, Jaks juga mendakwa Nurdin telah menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya, seperti H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya sejumlah Rp 6,5 miliar dan S$200 ribu atau Rp2,13 miliar  (dengan kurs S$1 senilai Rp10.644).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa.

Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :