Kamis, 25/04/2024 15:51 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun

Presiden RI Joko Widodo (Foto: BPMI)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah kucurkan lagi anggaran Rp55,21 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun," kata Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021) malam.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Berupa bantuan tunai yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujar Presiden.

Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19.

KEYWORD :

Presiden Joko Widodo Anggaran Perlindungan Sosial PPKM Darurat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :