Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi meringkus dua pelaku pemalsuan dokumen yang menawarkan melalui media sosial. Keduanya diduga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sekaligus syarat perjalanan untuk menawarkan dokumen palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, para tersangka telah melakukan pemalsuan beragam dokumen, salah satunya hasil tes swab PCR dan kartu vaksin yang kini wajib digunakan sebagai syarat perjalanan jarak jauh."Pertama pelaku berinisial RAR (25), dia menawarkan melalui akun Facebook @ranimaharani. Dia lakukan pemalsuan surat swab antigen dan PCR," terang Yusri, Senin (19/7/2021).Lebih lanjut, Yusri menyebut tersangka RAR menetapkan harga beragam untuk pembuatan dokumen palsu tersebut, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.Baca juga :
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta

Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemalsuan Dokumen PCR Polda Metro




























