Kamis, 25/04/2024 08:02 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih

Menurutnya hukuman itu tidak sesuai fakta persidangan.

Edhy Prabowo, usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/7)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih setelah divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus ekspor benih lobster. Menurutnya hukuman itu tidak sesuai fakta persidangan.

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.

Edhy belum menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia pilih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan akan melakukan banding atau tidak. Edhy juga mengaku akan terus patuh dengan hukum.

"Tapi, ya ini lah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses. Tapi, kasih saya waktu berpikir," ujar Edhy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Edhy juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor Benih Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :