Jum'at, 17/05/2024 15:04 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidiknya Stepanus Robin

Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021.

Dengan demikian, mantan penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri itu bakal mendekam di sel tahanannya di Rutan KPK setidaknya hingga 20 Agustus 2021 mendatang.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Ipi mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses penyidikan. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar Tim Penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Ipi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap  penanganan perkara. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :