Polda Metro Jaya merilis 103 perusahaan yang ditindak saat PPKM Darurat. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Selama PPKM Darurat berlangsung sejak diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah menemukan sejumlah perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal yang tetap memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat."Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).Baca juga :
Raih sukses Saat Di Interview
"Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," sambungnya.
Raih sukses Saat Di Interview
Baca juga :
Langkah Jitu Atasi Gugup Jelang Interview
Jika ditemukan pelanggaran pidana, nantinya perusahaan termasuk dengan petingginya akan ditindak melalui Undang-Undang yang berlaku."Kemudian barulah Satgas Gakkum (satuan tugas penegakan hukum) melakukan pengecekan. Jika ditemukan pidananya maka akan ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit," tandasnya.Langkah Jitu Atasi Gugup Jelang Interview
Baca juga :
Lakukan Ini Sebelum Hari Interview
Lakukan Ini Sebelum Hari Interview
Disegel Perusahaan PPKM Darurat