Sabtu, 21/09/2024 06:57 WIB

Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Langsung Disegel

Ratusan perusahaan non esensial dan kritikal ditindak saat PPKM Darurat.

Polda Metro Jaya merilis 103 perusahaan yang ditindak saat PPKM Darurat. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Selama PPKM Darurat berlangsung sejak diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah menemukan sejumlah perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal yang tetap memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat.

"Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

"Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebut, setelah dilakukan penyegelan barulah pihak kepolisian mengecek lebih dalam terkait ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan.

Jika ditemukan pelanggaran pidana, nantinya perusahaan termasuk dengan petingginya akan ditindak melalui Undang-Undang yang berlaku.

"Kemudian barulah Satgas Gakkum (satuan tugas penegakan hukum) melakukan pengecekan. Jika ditemukan pidananya maka akan ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit," tandasnya.

Yusri melanjutkan, penindakan bagi perusahaan diluar non esensial dan kritikal yang tetap memaksa pegawainya untuk masuk akan terus berjalan. Ia pun meminta para pegawai untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Ini akan terus berlanjut selama PPKM Darurat. Kita punya layanan 110 sudah di launching Kapolri, silakan. Kedua ada di akun Polda Metro di Instagramnya silakan atau datang langsung ke kami bahkan whatsapp langsung ke saya bisa untuk menyampaikan keluhannya dan menyampaikan informasi akurat," tutupnya.

KEYWORD :

Disegel Perusahaan PPKM Darurat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :