Senin, 29/04/2024 09:16 WIB

Cari Kebenaran Materil, Irman Gusman Harap Persidangan Berjalan Fair

Yusril sendiri tak sepakat atas dakwaan jaksa yang menyebut Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD kepada Perum Bulog

Irman Gusman (nasionalkini.co.id)

Jakarta - Irman Gusman dan tim kuasa hukum akan menyampaikan kebenaran materiil atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebenaran materiil itu akan disampaikan dalam persidangan guna membuktikan apakah yang disangkakan jaksa dalam dakwaan benar atau tidak.

Demikian disampaikan kuasa hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra. Hal itu disampaikan Yusril lantaran ditenggarai dakwaan jaksa kepada kliennya tidak relevan dan mendasar‎.

Tim kuasa hukum akan menyampaikan kebenaran materiil atas dakwaan jaksa melalui eksepsi yang akan disampaikan pada Selasa 15 November 2016 mendatang.

"Kami mengawal persidangan ini supaya berjalan fair, jujur, objektif, dan adil. Sehingga kita dapat mengungkapkan kebenaran materiil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul terbukti atau tidak," kata Yusril saat dikonfirmasi, Kamis(9/11).

Yusril sendiri tak sepakat atas dakwaan jaksa yang menyebut Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD kepada Perum Bulog terkait alokasi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat lewat CV Semesta Berjaya. Selain itu, soal dakwaan jaksa mengenai titipan harga Rp 300 per kilogram dari 3 ton gula impor Bulog juga dirasa tidak beralasan.

Yusril berharap persidangan akan berjalan fair. Sehingga tidak ada pengukuman dengan asumsi maupun pendapat publik.

"Jadi, itu yang harus kita buktikan di sidang ini, benar atau tidak benar. Kami sebagai tim penasehat hukum berusaha maksimal dan objektif memberikan bantuan yang terbaik yang kita miliki ke Pak Irman. Supaya persidangan ini berjalan fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada Pak Irman," ujar Yusril.

Di sisi lain, diakui Yusrli, pihak Jaksa tentu akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Irman. Salah satunya melalui saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Meski begitu, kata Yusril, pihaknya akan mengungkapkan hal sebaliknya melalui pembelaan tim kuasa hukum, saksi dan ahli yang juga akan dihadirkan tim pembela.

"Dengan ada dua sisi itu, hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya," tandas Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Kehakiman itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Irman Gusman menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.‎

Menurut Jaksa, Irman telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti dengan jabatannya sebagai Ketua DPD, agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.‎

Atas perbuatan itu, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).‎

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :