Rabu, 08/05/2024 09:31 WIB

KPK Selisik Pengurusan Jatah Kuota Rokok Kasus Barang Cukai di Bintan

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pengurusan jatah kuota rokok dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan tahun 2016-2018.

Hal itu didalami KPK lewat keterangan dua saksi dari unsur swasta pada Kamis (24/6) kemarin. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut digelar di Gedung KPK, Jakarta.

"Hartono (Swasta) dan Arjab (Swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang di rekomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6).

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Dengan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, lanjut Ali Fikri, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di antaranya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang berperan penting dalam kasus tersebut untuk 6 bulan ke depan sejak Februari 2021 lalu.

KEYWORD :

KPK pengaturan barang kena Cukai Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :