Jum'at, 17/05/2024 17:56 WIB

Cegah Penularan Varian COVID-19, Kementan Terbitkan SE Pelaksanaan Kurban 2021

Brdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar RPH, apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Ditjen PKH keluarkan prokol kurban di tengah pandemi COVID-19. (Foto: Ditjen PKH)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH Syamsul Ma`arif menjelaskan, SE ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran COVID-19," kata Syamsul pada webinar `Pelaksanaan Kegiatan Kurban Pada Situasi Pandemi COVID-19`.

Dia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Syamsul menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Brdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar RPH, apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Berdasarkan data Kesmavet terkait pelaksanaan Kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%) dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).

"Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang," jelas Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada  2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10% dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi COVID-19.

Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor.

Terpisah, Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

"Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia," tutur Nasrullah.

KEYWORD :

Pandemi Covid-19 Pelaksanaan Kurban 2021 Iduladha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :