Kamis, 18/04/2024 11:57 WIB

Berkas Rampung, Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Segera Disidang

Jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keduanya kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas dua tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka kasus tersebut ialah Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Berkas perkara keduanya pun dinyatakan lengkap atau P21. Seiring dengan itu, Tim penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka itu ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atau tahap II.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan Tahap II dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan kedua tersangka itu menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.

Di mana, Nurdin akan ditahan di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nurdin dan Edy. Nantinya Jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keduanya kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan

"Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim,"

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

KPK menduga Nurdin menerima uang dengan total Rp5,4 miliar. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

 
KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :