Rabu, 24/04/2024 12:52 WIB

Antisipasi Penyebaran Covid-19, KPK Terapkan 25% Pegawai Bekerja di Kantor

Selain pembatasan kehadiran, penyesuaian juga dilakukan terhadap jam kerja pegawai yang bekerja di kantor. 

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan terhadap pegawainya dalam rangka pencegahan penularan virus covid-19 atau corona oleh pemerintah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan salah satu kebijakan yang diambil pimpinan Lembaga Antikorupsi yaitu pembatasan kehadiran fisik sebanyak 25 persen bagi pegawai yang bekerja di kantor.

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Selain pembatasan kehadiran, penyesuaian juga dilakukan terhadap jam kerja pegawai yang bekerja di kantor. Para pegawai diperkenankan bekerja selama delapan jam.

Dengan aturan, Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, sementara Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB. Selain itu menerapkan protokol kesehatan ketat di Kantor KPK.

"KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh Insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," kata Ali.

Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, KPK turut melakukan swab antigen terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan lembaga antirasuah.

Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada setiap ruang kerja pegawai KPK.

"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kav C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," imbuh Ali.

KEYWORD :

KPK covid-19 kebijakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :