Jum'at, 19/04/2024 08:24 WIB

Pimpinan DPR: Pengetatan PPKM Mikro Harus Disertai Sanksi Tegas

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Pengetatan PPKM mikro kali ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Pengetatan PPKM mikro kali ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pengetatan PPKM Mikro ini harus disertai dengan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. 

“Kalau menurut saya, dalam dua minggu ke depan memang perlu agak ada penekanan dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga teritama kesadaran masyarakat sendiri, sehingga dapat menekan covid-19. Kalau perlu memang sanksinya tegas,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).

Soal apakah pengetatan PPKM Mikro ini akan berjalan efektif, masih kata Dasco, belum bisa diprediksi. Apalagi, saat ini penularan covid-19 masih sangat tinggi.

“Makanya kita perlu mengambil langkah, kalau perlu dikombinasi antara keduanya supaya apapun yang kita lakukan itu bagaimana caranya menekan laju covid-19 terutama di DKI,” kata Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Oleh karena itu, Dasco lagi-lagi menekankan agar tingkat kesadaran masyarakat dan penegakan protokol kesehatan sangat perlu dilakukan, mengingat kondisi penularan covid-19 yang semakin memperihatinkan.

“Kita sudah lihat varian-varian baru juga sudah menjalar, saya lihat sudah banyak anak-anak yang terkena covid-19. RS rujukan dan Wisma Atlet penuh, sehingga untuk mengantisipasi itu dua pekan ke depan kita harus sangat ketat,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad PPKM Mikro DKI Covid-19 Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :