Rabu, 24/04/2024 00:00 WIB

Menambah Masa Jabatan Presiden Adalah Tindakan Inkonstitusional

Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Majelis Hidayat Nur Wahid, menyayangkan makin kencangnya isu soal masa jabatan Presiden. Bukan berhenti, karena pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan, dengan varian baru yang banyak memakan korban, tapi isu masa jabatan presiden, itu malah melebar, kontroversial dan meresahkan.

Padahal pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional non alam; covid-19.

Teranyar, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat covid-19 maka masa jabatan Presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per lima tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945.

Kalau rujukannya adalah UUD NRI 1945, kata Hidayat Nur Wahid maka skenario menambah masa jabatan Presiden adalah tindakan yang inkonstitusional. Karena bertentangan dengan Konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.

“Tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan”. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden.

"Bahkan di era covid-19 ini pun, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal,” ujar Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Hidayat Nur Wahid yang biasa di sapa HNW menambahkan, pandemi covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD. Covid -19 menjadi Pandemi, menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Tapi di negara manapun juga, tetap saja Pemilu / Pilpres diselenggarakan sesuai jadwalnya. Seperti di AS, Selandia Baru dan terakhir di Iran.

“Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan. Juga, jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai Presiden padahal itu melanggar Konstitusi,” ujarnya.

HNW mengingatkan, seharusnya dalam kondisi darurat covid-19, rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional. Semua pihak kata HNW semesti legowo dan mencerahkan Rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan Konstitusi termasuk soal kewajiban Negara melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari Covid-19.

Juga mentaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan Pemilu / Pilpres 5 tahun sekali, dengan memajukan calon Presiden dan wakil Presiden sesuai Konstitusi. Yaitu tokoh capres dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak pernah menjabat sebagai Presiden / Wapres selama dua periode.

“Yang demikian itu untuk menjaga legalitas demokrasi dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan karena covid-19, maka hadirkanlah wacana yang menenteramkan Rakyat, jangan  meresahkan seperti skenario perpanjangan masa jabatan Presiden yang inkonstitusional itu,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Hidayat Masa Jabatan Presiden Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :