Kamis, 02/05/2024 14:46 WIB

Ini Syarat-syarat Masuk SD, Tak Perlu Ijazah TK!

Terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu, zonasi, affirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.

Siswa sekolah dasar di Pandeglang, Banten (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah dimulai. Di tengah pandemi Covid-19, PPDB tahun ini masih menggunakan metode daring. Namun sejumlah daerah sudah ada yang memakai metode luring (offline).

Terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu, zonasi, affirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.

Untuk jenjang SD, besaran kuota zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Selanjutnya, jalur affirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen, dan sisanya jalur prestasi.

"Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD," demikian bunyi Permendikbud 1/2021.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB sekolah dasar, ialah sebagai berikut:

1. Berusia tujuh tahun; atau

2. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

3. SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas satu SD yang berusia tujuh tahun;

4. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. Kesiapan psikis

5. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Informasi lengkap mengenai PPDB Tahun 2021 dapat dilihat melalui laman kemdikbud.go.id, atau laman media sosial Kemdikbud.

KEYWORD :

PPDB Syarat Masuk SD Sekolah Dasar Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :