Sabtu, 20/04/2024 03:12 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Perkarantinaan, 28 PPNS Barantan Dilantik

Pelantikan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebanyak 28 PPNS Barantan dilantik. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak dua puluh delapan aparatur sipil negara Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jakarta, Selasa (16/6).

Pelantikan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sebagai institusi penegakan hukum, maka dengan dilantiknya 28 PPNS ini dapat memperkuat sistem perkarantinaan di tanah air," kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkantinaan, yang hadir mewakili Kepala Barantan.

Menurut Junaidi, seluruh PPNS yang dilantik ini berasal dari Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian di seluruh Indonesia serta Kantor Pusat.

Sebelum dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah, seluruh Calon PPNS wajib mengikuti kegiatan pembekalan dengan tema Koordinasi PPNS dengan Korwas  dalam Penyidikan PPNS dengan narasumber, Kabagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Anjar Wicaksana Soedihardjo.

Pembekalan dilaksanakan di ruang rapat Ali Said, kantor Kemenkumham. Pelaksanaan pembekalan ini dimaksudkan agar Calon PPNS yang akan dilantik lebih siap dengan peran dan fungsi yang akan segera diemban.

Selanjutnya, selain dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap PPNS Barantan, pada kesempatan yang sama dilakukan pula pelantikan terhadap 26 PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan 36 PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilaksanakan di Ballroom Oemar Senoadji, kantor  Kemenkumham, Jakarta.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Direktur Pidana, Mohamad Yunus Affan menegaskan kembali kepada 28 pegawai karantina terlantik mengenai tugas dan fungsi pejabat karantina sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Ikan, dan Tumbuhan yang juga harus diimbangi dengan pembangunan sarana dan prasarana prasarana dan sarana serta sumber daya manusia yang handal.

"Pesan saya kepada PPNS Barantan yang hari ini dilantik, saudara telah memperoleh legitimasi yang sah dan memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum  memiliki tugas dan fungsi untuk mengamalkan undang-undang perkarantinaan. Salah satu tujuan penyelenggaraan karantina ditujukan adalah untuk mengawasi keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian," jelas Yunus.

Masih menurut Yunus, Barantan memiliki peran yang penting dan strategis dalam penguatan manajemen pengawasan. Saat ini telah banyak ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina.

Dalam hal ini tidak hanya diperlukan pembangunan sarana dan prasarana prasarana dan sarana namun harus didukung pula dengan sumber daya manusia yang kompeten dan handal.

Selain itu, Yunus  juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Badan Karantina Pertanian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Junaidi pada kesempatan yang sama menyebutkan saat ini  Barantan telah menginisiasi komitmen bersama dengan instansi terkait yaitu TNI dan Polri, juga Ditjen Bea dan Cukai.

"Hal ini tentunya guna menghadapi tantangan dilapangan, kami melakukan patroli rutin di kawasan Zona Rawan Penyelundupan Komunitas Pangan Ilegal. Dan dari kerjasama ini berhasil menggagalkan usaha penyelundupan yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan karantina yang dapat mengancam usaha pertanian,” tutup Junaidi.

Uparaca pelantikan dan sumpah jabatan tersebut juga dihadiri Sri Yuliani, selaku Direktur Teknologi Informasi Kemenkumham serta dua perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEYWORD :

Karantina Pertanian PPNS Barantan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :