Kamis, 03/07/2025 12:12 WIB

KPK Kantongi Informasi Sumber Anggaran dalam Pengadaan Tanah Munjul

Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi terkait sumber anggaran dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengadaan tanah di Munjul ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Kemudian dua petinggi Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo, yakni, Direktur Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe. Selain itu, KPK juga menetapkan Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

KPK menyatakan bahwa dalam pengadaan tanah yang dilakukan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan A




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :