Jum'at, 19/04/2024 11:05 WIB

Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso

Saksi mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih menjadi vendor bansos.

Sidang kasus suap bansos di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Dua saksi yang dihadirkan ke persidangan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 mengaku menyerahkan uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Seorang saksi, Letkol Irman Putra yang merupakan Irwasus Inspektorat Babinkum TNI, diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih menjadi vendor bansos.

Irman menyampaikan, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5,6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota. Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos.

Dia menyebut, diberikan pengharapan jika menyerahkan uang, Kemensos akan memberikan Koperasi Yustisia Adil Makmur kuota paket bansos.

"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp 250 juta atas kuota koperasi. Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp 250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp 250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos. Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa membaca BAP Irman.

"Benar, cuma penyerahan di Kemensos Cawang," ujar Irman.

Irman mengatakan, sebenarnya Joko tidak mematok jumlah uang. Dia juga mengatakan setelah memberikan uang Rp 250 juta ke Joko, Joko menghilang bahkan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.

"Nggak ada patokan, cuma saya nggak mau kasih, kemudian dijanjikan ada SPK. Setelah diserahkan kemudian ternyata nggak ada kita hubungi, datangi ke kantor menghindar," papar Irman.

Namun, karena Irman terus mengejar Joko dan mempertanyakan kuota Kemensos. Joko akhirnya mengembalikan separuh uang yang diberikan Irman.

"Kemudian lebih satu bulan dia kembalikan dananya yang dia minta. Dia kembalikan Rp 100 juta, saya yang minta dikembalikan aja," ucap Irman.

Selain Irman, ada juga saksi Kuntomo Jenawi mengatakan dia memberikan uang SGD 8 ribu ke Matheus Joko. Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh Joko.

Uang yang diberikan Kunto ke Joko adalah uang tanda terima kasih. Uang itu diserahkan di Kemensos Cawang langsung kepada Joko.

"Nggak ada bicara (fee) ke saya tapi di BAP saya katakan ada memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai SGD 8 ribu (setara) sekitar Rp 90 juta," ujar Kuntomo.

Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 12 miliar. Dia mengerjakan proyek bansos dengan meminjam bendera perusahaan PT Darma Lantara.

"Saya hubungi Joko `mas ada waktu? Saya mau ketemu sowan, saya thank you, saya tanya gimana bisa dapat lagi nggak, gitu aja," beber Kuntomo.

"Saya berharap dapat PO berikutnya, (kenyataannya) tidak, alasannya vendor terlalu banyak kuotanya terbatas," tandasnya.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Korupsi Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :