Selasa, 07/05/2024 03:19 WIB

BPKH: Dana Haji Digunakan Untuk Bantu UMKM dan Keluarga Prasejahtera

investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH masih tergolong aman

Ilustrasi Dana Haji

Jakarta, Jurnas.com – Di tengah perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH alokasikan dana olahannya pada usaha mikro dan menengah melalui program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah dan Pembinaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah untuk membantu masyarakat.

“Salah satu investasi yang kami lakukan melalui PNM (PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yang disalurkan untuk membantu UMKM dan keluarga-keluarga prasejahtera,” kata Beny Wicaksono, Anggota BPKH Bidang Investasi pada Kamis (10/6).

Sebelumnya Beny mengatakan, penggunaan Dana Haji untuk kredit mikro ini telah disetujui. Baik oleh anggota BPKH maupun dewan pengawas. BPKH, kata Beny, menegaskan bahwa hal ini merupakan komitmen BPKH agar penggunaan dana haji bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dia melanjutkan, kelompok-kelompok Ini adalah kantong masyarakat yang banyak berkelompok, ibu-ibunya produktif memiliki jiwa enterpreneur, jiwa care terhadap ekonomi keluarganya, terhadap kesehatan, care terhadap ibadah.

Benny mengakui, saat ini investasi memang tergerus oleh pandemi. Namun begitu, investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH masih tergolong aman. Ada beberapa instrumen yang dilakukan antara lain, investasi langsung ke emas yang cukup menjanjikan.

“Selain itu, mayoritas investasi dilakukan BPKH juga menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), Sukuk Korporasi, dan Surat Berharga Korporasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, investasi yang paling baik saat ini untuk BPKH memang SBSN. Dan bila diperlukan, BPKH bisa menjual SBSN tersebut dengan harga yang cukup menarik.

Dari hasil investasi tersebut, imbal hasil pun beragam. Untuk syariah, mencapai 4 persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga 8 persen.

“Bila kami ambil rata-rata imbal hasil dari semua instrument tersebut di angka 5 persen,” jelas Benny.

Ia juga meyakini, angka 5 persen dalam investasi bukan angka yang cukup baik. Oleh karena itu BPKH juga memasang strategi lain agar imbal hasil ke depannya terus meningkat.

Hal ini perlu dilakukan dikarenakan BPKH bertanggungjawab dalam menutupi subsidi penyelenggaraan Ibadah Haji. “Kami harus menyediakan sekitar Rp7-Rp8 triliun dalam satu tahun. Lalu kami juga harus membayar virtual account, yang tahun lalu kami anggarkan Rp2 triliun untuk jemaah,” terangnya.

Strategi yang dilakukan antara lain, mencari portofolio yang paling aman dengan cara masuk ke sektor riil. “Kami sudah memitigasi risikonya, sektor yang aman disasar seperti PLN, SMF, Perbankan Syariah di CIMB Niaga, Pegadaian, dan PNM untuk program Mekar dan Ulam,” katanya.

Benny juga bersyukur, melalui UU Cipta Kerja Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan bahwa investasi tertentu BPKH tak perlu dikenakan pajak. Sukuk misalnya, dulu kami dikenakan pajak 15 persen dan kini menjadi 0 persen.

“Dengan begini, kami yakin imbal hasil investasi 8 persen bisa tercapai di tahun depan,” tutupnya.

KEYWORD :

Dana Haji Lembaga BPKH Keluarga Prasejahtera Kelompok UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :