Jum'at, 26/04/2024 09:57 WIB

Delik Penghinaan Masuk RUU KUHP, Baleg DPR: Jangan Sampai jadi Pasal Karet

Pasal 353 RUU KUHP yang mengatur ancaman bagi mereka yang menghina lembaga negara, seperti DPR bisa dihukum penjara. Dalam pasal 354 ancaman bisa diperberat jika menghina lewat media sosial. 

Anggota Komisi X DPR RI, Prof Zainuddin Maliki. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Masuknya delik pasal penghinaan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memperoleh tanggapan banyak pihak. Ada pihak yang menilai munculnya pasal ini sebagai cermin lembaga negara, dalam hal ini DPR dinilai anti kritik.

"DPR merupakan rumah rakyat yang diisi wakil rakyat, justru membutuhkan banyak kritik, untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja,"  ungkap Prof. Zainuddin Maliki anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kepada wartawan, Rabu (9/10). 

Sebagaimana dapat dibaca dalam dokumen yang beredar di publik pasal 353 RUU KUHP yang mengatur ancaman bagi mereka yang menghina lembaga negara, seperti DPR bisa dihukum penjara. Dalam pasal 354 ancaman bisa diperberat jika menghina lewat media sosial. 

"Seharusnya dibedakan antara kritik dengan penghinaan. Kalau soal penghinaan, pada prinsipnya siapapun tidak boleh dihina," tegas anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X Gresik-Lamongan ini.

Prof. Zainuddin Maliki yang juga Anggota Komisi X DPR RI ini menegaskan sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, PAN berkomitmen untuk merawat dan menjaga kebebasan berpendapat, karena kebebasan berpendapat adalah bagian penting dari Demokrasi. 

"Oleh karena itu Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik. Kritik justru dibutuhkan DPR RI sebagai wakil rakyat. Dari kritik tidak hanya bisa memacu kinerja, terapi juga bisa memperkaya alternatif dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa ini. Oleh karena itu memberi ancaman penjara terhadap kritik tidaklah sejalan dengan semangat demokrasi," tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.

Terhadap masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP menurut Prof. Zainuddin Maliki diperlukan kajian yang seksama.

"Dari kajian itu pasal penghinaan terhadap negara tersebut dapat dilihat berbagai kemungkinan yang bakal ditimbulkan. Terutama jangan sampai menjadi pasal karet yang mudah dipolitisasi dan dijadikan alat kriminalisasi," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR PAN Zainuddin Maliki Delik Penghinaan RUU KUHP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :