Jum'at, 26/04/2024 06:41 WIB

Komisi III Soal Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK dalam TWK: Bisa Dilihat Sendiri

Kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan untuk mengangkat penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak tepat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan untuk mengangkat penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak tepat.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, kritik publik yang disampaikan terkait dengan kebijakan TWK oleh pimpinan KPK merupakan hal yang wajar. Sebab, kebijakan TWK ini membuat 75 penyidik dan pegawai KPK tidak lulus.

“Jadi, Apa yang disampaikan oleh temen-teman Komisi III seperti Benny K. Harman itu sebetulnya sebuah kritik, karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa TWK ini seolah-olah atau dinilai menjadi sarana untuk membuat sejumlah pegawai KPK tidak bisa bekerja dan itu menurut saya wajar,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, syarat utama untuk diangkat menjadi ASN adalah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Karena selama ini yang harus memenuhi syarat setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah yang sah itu tidak hanya untuk menjadi katakanlah, untuk ahli status misalnya pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya.

“Kita kalau baca UUD No 5 Tahun 2015 itu untuk menjadi anggota atau komisioner ( KASN) itu ada syarat yang sama. Kami memahami ada kritik, hakikatnya dulu ketika DPR menyepakati revisi UUD kalau gak salah pasal 68 b dan c. Makna dari alih status,” imbuh Arsul Sani.

Dipaparkan Wakil Ketua MPR RI itu, setelah ada proses pembinaan seperti pendidikann wawasan kebangsaan atau bela negara dan ada yang menyimpang atau kurang memenuhi syarat baru boleh ditindak.

“Tapi prinsip ditampung dulu semua meskipun itu katakanlah hasilnya belum memenuhi syarat. Tugas dari BKN untuk meningkatkan itu berkaitan dengan lembaga terkait,” paparnya.

Saat disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK, Arsul Sani menyarankan agar publik melihat dan menilai sendiri.

“Ya bisa dilihat sendiri,” demikian Arsul Sani.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR PPP Arsul Sani TWK KPK ASN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :