Logo Google yang dicetak 3D terlihat dalam ilustrasi yang diambil pada 12 April 2020 ini.
Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan global seperti Google dan Facebook bakal dikenakan pajak minimal 15 persen. Hal ini menyusul adanya kesepakatan negara-negara G-7 bakal kenakan tarif bagi korporasi global.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak dalam rangkaian tweet resminya. Reformasi ini diyakini akan langsung mempengaruhi korporasi besar dunia yang memiliki margin laba setidaknya 10%.
Dilansir dari CNBC (7/6/2021), Menteri keuangan AS Janet Yellen, terbang ke London demi pertemuan tatap muka. Dirinya menyebut langkah tersebut sebagai hal yang signifikan dan sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Para menteri keuangan negara-negara ekonomi maju atau G7, sepakat mendukung proposal AS. Negara tersebut menyerukan agar perusahaan di seluruh dunia untuk membayar setidaknya 15% dari pendapatannya.
"Menteri Keuangan dari G-7 telah berdiskusi bertahun-tahun hingga akhirnya kini mencapai kesepakatan bersejarah yaitu reformasi sistem pajak global. Ini akan membuatnya cocok di era digital dan global. Lalu yang terpenting untuk memastikan bahwa itu adil. Sehingga perusahaan yang tepat membayar pajak akan mendapatkan perlakuan yang tepat," ujar Rishi Sunak dalam pernyataan video pada hari Sabtu lalu.
Tina Turner Meninggal Dunia Usia 83 Tahun
Bila ini benar terealisasi, otomatis akan jadi suatu langkah progresif yang signifikan dalam perpajakan global. Anggota G-7, yang mencakup Kanada, Perancis, Italia, Jerman, Inggris, dan AS, direncanakan akan mengadakan pertemuan puncak di Cornwall, Inggris, pada pekan depan.
Pajak Google Facebook G-7