Sabtu, 27/04/2024 03:25 WIB

Sufmi Dasco Luruskan Surat Dubes Arab Saudi Soal Ibadah Haji

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan persoalan polemik ibadah haji 2021. Salah satunya soal surat yang dikirimkan Duta Besar Arab Saudi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (3/6), dan sudah tersebar kepada publik.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan persoalan polemik ibadah haji 2021. Salah satunya soal surat yang dikirimkan Duta Besar Arab Saudi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (3/6), dan sudah tersebar kepada publik.

Dasco menceritakan, selepas Rapat Paripurna (Senin, 31/5), dia diminta tanggapan oleh wartawan. Salah satunya soal masalah haji dan vaksin sinovac yang belum disetujui oleh pemerintah Kerjaan Arab Saudi bagi calon jamaah haji.

"Pada saat itu, saya menjawab: `Sementara kita gak usah bahas soal vaksinnya itu dulu. Karena kita musti memastikan kita dapat kuota haji atau tidak karena info terbaru yang saya dengar bahwa kita nggak dapet kuota haji`, jadi musti dipastikan dulu soal kuota haji tersebut," urai Dasco di Gedung Parlemen Senayan, Jumat (4/6).

Dasco menegaskan, tidak ingin membuat kegaduhan. Namun, dia ingin menekankan bahwa jangan bahas terlebih dahulu tentang vaksin, tetapi dipastikan dulu, apakah Indonesia mendapatkan kuota haji atau tidak.

"Karena informasi terbaru yang saya dapatkan itu Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena adanya pembatasan karena pandemi Covid-19," terangnya.

Dasco menekankan, sudah berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk dengan otoritas (sebagaimana yang disebutkan di dalam surat) terkait dengan perkembangan kuota haji ini.

Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 adalah batas permintaan pemerintah Indonesia untuk diberikan informasi dari pemerintah Arab Saudi tentang kuota haji untuk indonesia yg belum ada kepastian.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan banyak hal baik itu vaksinasi, persiapan catering bagi calon jamaah haji, pesawat, pemondokan, dan lain sebagainya hanya dengan jangka waktu 1,5 bulan karena telah lewat dari batas waktu yg diminta pemerintah Indonesia yaitu tgl 28 mei 2021.

"Maka dari itu, saya mengapresiasi keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia yang mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia, disamping karena belum adanya informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi, juga secara tenggat waktu tidak memungkinan bagi Indonesia memberangkatkan jamaah haji," tegasnya.

Lebih lanjut Dasco menuturkan, terkait dengan keputusan kuota haji tahun ini, hal itu adalah kewenangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Maka dari itu, saya meminta kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE. Essam Bin Ahmed Abid Altaqafi untuk tidak merespon secara berlebihan terkait polemik ini, cukup memastikan dan menyampaikan informasi resmi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan keputusan Pemerintah Kerjaan Arab Saudi dalam hal pelaksanaan ibadah haji tahun ini, di tengah pandemi Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia membantah pernyataan sejumlah anggota DPR terkait informasi tidak adanya kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2021 ini.

Dalam surat yang dikirim kepada Ketua DPR Puan Maharani, Dubes Arab Saudi membantah pernyataan wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji pada tahun ini.

Kedubes Arab Saudi juga membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily yang mengatakan bahwa ada 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun ini dan Indonesia tidak termasuk dari negara-negara tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Arab Saudi Kuota Haji Gerindra Vaksin Sinovac




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :