Sabtu, 20/04/2024 14:38 WIB

Masa Tugas Habis, Tiga Penyidik KPK Ditarik Kembali ke Korps Bhayangkara

Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri ditarik kembali ke Korps Bhayangkara. Hal itu lantaran ketiga perwira menengah (pamen) tersebut telah babis masa tugasnya.

"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Ali menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 2020, ada sekira 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementrian/lembaga negara lainnya.

"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," katanya.

Seperti diketahui, penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6).

Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi, dan Kompol Ardian Rahayudi.

Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya. Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.

KEYWORD :

KPK Penyidik Kejaksaan Agung Korps Bhayangkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :