Sabtu, 20/04/2024 15:50 WIB

21 Orang Diduga Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Mereka yang diamankan terdiri dari enam orang dewasa dan 15 anak-anak.

Habib Rizieq Shihab di Polda Metro. (Foto ; Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 21 orang diamankan aparat kepolisian karena diduga sebagai simpatisan Rizieq Shihab. Mereka diamankan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/5), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, mereka yang diamankan terdiri dari enam orang dewasa dan 15 anak-anak.

"Datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini Kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (eks FPI)," kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5)

Erwin menjelaskan, pihaknya melakukan swab test antigen kepada 21 orang itu untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, mereka datang secara rombongan dengan jumlah yang banyak.

"Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran COVID-19," ujarnya.

Erwin menuturkan, untuk mengantisipasi massa simpatisan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pihaknya menambah personel sebanyak 2.300.

"Jumlah personel dilipatgandakan menjadi 2.300 orang, terdiri dari satuan kesatuan Lalin (Satlantas), Brimob kemudian juga Satpol PP, dan Dishub Kota Jakarta Timur, dan personel dari unsur TNI," tuturnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab akan divonis terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung tahun lalu.Vonis akan dibacakan dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke satu lokasi.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara dua tahun. Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

KEYWORD :

Front Pembela Islam FPI Rizieq Shihab Pengadilan Negeri Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :