Jum'at, 26/04/2024 17:12 WIB

Sidang Vonis Rizieq Habib dan Lima Petinggi FPI di Gelar Hari Ini

Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) juga akan menjalanin sidang vonis. 

Habib Rizieq Shihab di Polda Metro. (Foto ; Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Petamburan dan Megamendung, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (27/5).

Selain Rizieq, lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) juga akan menjalanin sidang vonis. Mereka ialah eks ketua umum FPI Shabri Lubis, eks panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi,

Kemudian, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara di Petamburan dan Ali Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara di Petamburan. Di mana, Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Anggota 1 dan 2.

"Agenda putusan dari Majelis Hakim," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. Kemudian untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu, Shabri dan empat terdakwa petinggi FPI lain telah dituntut oleh jaksa dengan pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Mereka juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

Jaksa menilai Shabri cs melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Lima orang terdakwa tersebut didakwa bersama-sama dengan Rizieq Shihab yang diduga melakukan tindak pidana serupa. Mereka diproses hukum meski sebelumnya telah membayar denda kepada pemerintah daerah terkait.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmopawiro yakin majelis hakim akan memvonis bebas kliennya. Dia optimis karena fakta di persidangan sebelumnya sudah menguatkan fakta bahwa Rizieq tidak patut diberi hukuman pidana dalam kasus tersebut.

KEYWORD :

Front Pembela Islam FPI Rizieq Shihab Pengadilan Negeri Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :