Selasa, 16/04/2024 17:21 WIB

Gelar Rapat Tertutup, Junimart Girsang: Ada Pergeseran Pendaftaran dan Pencoblosan Pilkada Serentak

Komisi II DPR mulai menggelar rapat tim kerja, Senin (24/5) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR mulai menggelar rapat tim kerja, Senin (24/5) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, rapat kerja tertutup tim bersama itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembahasan rapat sebelumnya.

"Pada rapat tim kerja ini, Komisi II DPR baru melakukan konsinyering terkait konsep dan desain persiapan atas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 mendatang yang telah disusun oleh KPU," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/5).

"Rapat menyangkut draft tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Yang pasti ada draft pergeseran tahapan bulan pendaftaran dan pencoblosan," sambungnya.

Diungkapkan, dari konsep dan desain atas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 secara keseluruhan membutuhkan anggaran sebesar Rp 26,2 Triliun dari APBD Tahun 2024 dan Tahun 2024 dan dari APBN sebesar Rp 86,2 Triliun.

"Ini anggaran untuk tahapan dan non-tahapan. Kesiapan dari PPK-Pantarlih LN yg berjumlah 8.021.064 orang sudah termasuk Anggota KPU Pusat sampai Kabupaten/Kota. Sarana dan prasarana termasuk tekhnologi informasi yang harus disiapkan dengan mantap," jelas Junimart.

Ditegaskannya, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berdasarkan Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016. Adalah pemilu terbesar disepanjang sejarah Indonesia. Sehingga DPR dituntut untuk memastikan segala bentuk persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada tersebut akan berjalan dengan baik.

"Melalui tim kerja ini, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan 2024, berlangsung dengan perencanaan yang baik," tegasnya.

Selain itu sampaikannya, rapat tim kerja itu merupakan rapat pertama yang digelar oleh Tim Kerja Bersama, sejak dibentuk pertama kali pada Rapat Kerja Komisi II DPR beberapa waktu yang lalu.

Dia menyebut, Komisi II DPR telah menetapkan 12 orang anggotanya untuk menjadi anggota Tim Kerja tersebut, terdiri dari para pimpinan Komisi II dan Ketua Kelompok Fraksi.

"Karena itu kami sebenarnya 12 orang, kami di komisi II ada tim kerja bersama perwakilan KPU Kemendagri, Bawaslu, dan perwakilan DKPP, 12 orang itu terdiri dari semua pimpinan dan semua kapoksi Kemendagri dua perwakilan, Dirjen Otda dan Dirjen Polpum," terangnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Junimart Girsang PDIP Pilkada Serentak 2024 Kemendagri KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :