Rabu, 08/05/2024 06:30 WIB

Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Larangan Gabung Ormas

Dia terbukti malanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 terkait kerumunan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.

Habib Rizieq Shihab di Polda Metro. (Foto ; Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus kerumunan Petamburan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia terbukti malanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 terkait kerumunan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.

“Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan,” dikutip dari salinan surat tuntutan, Selasa, (18/5).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam jabatan sebagai anggota atau pengurus ormas selama tiga tahun bagi Rizieq. Jaksa turut meminta hakim melarang semua kegiatan yang menggunakan simbol terkait FPI.

Selain itu, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga dituntut hukuman 10 bulan penjara terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Rizieq dituntut bersama lima terdakwa lain yang menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Mereka, yakni Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

“Hukunan pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,” ujar jaksa.

Kelima orang itu dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan jabatan sebagai pengurus organisasi. Pencabutan berlaku selama dua tahun.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasihat hukum. Sidang dijadwalkan pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.

KEYWORD :

FPI Rizieq Shihab Pengadilan Negeri Dituntut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :