Jum'at, 26/04/2024 02:53 WIB

Novel Baswesan Cs Ajukan Keberatan ke Firli Bahuri soal SK Penonaktifan

Novel mengatakan bahwa dia bersama pihaknya akan menanyakan dasar poin pada SK tersebut

Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto ;Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan mengajukan keberatan terhadap pimpinan KPK terkait surat keputusan (SK) penonaktifan mereka yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel dan kawan-kawan bersama tim Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menjadi penasehat hukumnya tengah mempersiapkan perlawanan tersebut.

"Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasehat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut," ujar Novel kepada wartawan, Senin (17/5).

Novel mengatakan bahwa dia bersama pihaknya akan menanyakan dasar poin pada SK tersebut. Di mana, mereka yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing.

"Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan per-UU-an lainnya," kata Novel.

Perlawanan kedua yakni Novel cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bila ternyata kami yakin bahwa memang pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," kata Novel.

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :