Rabu, 08/05/2024 10:44 WIB

4.837 Napi di Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Ibnu membeberkan napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang.

Foto: Illustrasi penjara

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 4.837 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pemasyarakatan khusus anak di DKI Jakarta mendapat remisi khusus Idulfitri 2021. Ribuan orang itu merupakan bagian dari total 12.727 napi.

"Sehingga, jumlah persentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 38 persen," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, melalui keterangan tertulis, Kamis, (13/5).

Ibnu membeberkan napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang. Disusul Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah 1.057 orang.

Kemudian, Lapas Kelas II A Salemba dengan total 1.014 orang dan 936 orang dari Rutan Kelas I Cipinang. Serta, 446 orang dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Lalu, sebanyak 143 orang dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Terakhir, 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta.

Dia menjelaskan perayaan Idulfitri 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ni, perwakilan warga binaan mendapat kesempatan salat berjemaah di lapandan dalam lapas, rutan, dan LPKA.

Salat Idulfitri berjamaah tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Maksimal 50 persen dari kapasitas dan menjaga jarak antarjemaah. 

"Tentu saja kebijakan ini menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan," kata dia.

KEYWORD :

Hari Raya Idul Fitri Narapidana Remisi Lapas Rutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :