Jum'at, 26/04/2024 19:21 WIB

Video

Pemerintah Larang Mudik Lokal, Warga Kebingungan

JurnasTV - Pemerintah Indonesia melarang warga untuk mudik pada liburan Idulfitri di tahun kedua sejak pandemi COVID-19 merebak. Tujuannya untuk menekan laju infeksi virus corona.

Larangan yang berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021 rupanya tak hanya berlaku untuk kegiatan mudik antarprovinsi, namun juga di delapan wilayah aglomerasi, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Hal ini mengundang kebingungan di masyarakat, selain keluhan akan sulitnya bepergian.

KEYWORD :

JurnasTV Liburan covid-19 Jabodetabek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :