Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto : Jurnas/Dok BNPB).
Jakarta, Jurnas.com- Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan larangan agar masyarakat tidak gelar open house atau halal bihalal di kantor ataupun komunitas saat Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di antara warga. Apalagi saat Lebaran nanti diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat.
"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah shalat ied dilakukan, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," kata Wiku dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Gebyar Ketupat Boliyohuto, Fadel Muhammad: Momen Tahunan Ini Bisa Jadi Destinasi Wisata Andalan
Lebih lanjut Wiku mengatakan, pemerintah juga hanya membolehkan pelaksanaan shalat ied di tempat terbuka untuk daerah zona kuning dan hijau.
Sementara untuk pelaksanaan takbiran keliling, Wiku menegaskan kegiatan itu juga ditiadakan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
Selain itu, Wiku juga mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia shalat ied untuk mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing. Informasi ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa hingga Satgas Covid-19 daerah.
Status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah shalat ied berjamaah bisa dilakukan atau tidak. Surat Edaran Menteri Agama No 7 tahun 2021 menetapkan shalat ied di tempat terbuka hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning.
Satgas Covid-19 Idul Fitri Open House