Kamis, 25/04/2024 11:39 WIB

KPK Akan Jalani Putusan MA Terkait PK Djoko Susilo

MA mengabulkan sebagian permohonan PK Djoko Susilo yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Selasa (9/2).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjuauan kembali (PK) mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

"Yang dapat kami pastikan, KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5).

MA mengabulkan sebagian permohonan PK Djoko Susilo yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM. Dalam putusannya, MA menyatakan pidana terhadap Djoko Susilo tetap 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.

Namun, MA memerintahkan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada Djoko Susilo.

Terkait hal itu, Ghufron menyatakan akan menunggu terlebih dahulu salinan putusan MA tersebut. Sebab, Ghufron juga ingin memastikan barang bukti yang dirampas dari Djoko Susilo apakah sudah dilelang, atau sudah dihibahkan ke kementerian atau lembaga lain.

"Kami akan meminta salinan putusan dimaksud supaya kami mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan tersebut, dan baru kami akan mengidentifikasi keberadaannya, apakah sudah dilelang, di PSP (penetapan status penggunaan) ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang," kata Ghufron.

"Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya," Ghufron menambahkan.

Diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan PK Djoko Susilo. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut putusan PK memerintahkan KPK mengembalikan harta yang disita kepada yang berhak, dalam hal ini Djoko Susilo.

MA juga meminta KPK mengembalikan kelebihan hasil uang dari lelang kepada Djoko Susilo. Beberapa aset Djoko Susilo diketahui sudah ada yang dilelang oleh KPK.

"Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," ujar Andi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko pada 2013. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara.

KEYWORD :

KPK Mahkamah Agung Djoko Susilo Peninjauan Kembali Korupsi Simulator SIM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :