Sabtu, 20/04/2024 02:17 WIB

Petinggi PT Bank Panin Disebut Suap Eks Pejabat Pajak Rp25 Miliar

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kontruksi perkara.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi

Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Panin Indonesia atau Bank Panin disebut menyuap tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri dalam kontruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL (tersangka Veronika Lindawati kuasa wajib pajak)  sebagai perwakilan PT BPI Tbk (Bank Panin) dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar," kata Firli Bahuri dalam konferenai pers di Gedung KPK, Selasa (4/5).

Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).

Firli mengatakan suap puluhan miliar yang diberikan Veronika lantaran Angin dan Dadan membantu mengurus pemeriksaan PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Selain menerima suap dari Veronika terkait pemeriksaan pajak Bank Panin, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu  Plantations untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Keduanya diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan tersangka Aulia Imran Maghribi pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :