Sabtu, 12/07/2025 06:48 WIB

Penyidiknya Terjerat Suap, Firli Bahuri Janji Benahi Sistem di KPK

Hal ini menyusul terjeratnya penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membenahi sistem yang ada di lembaga antikorupsi. Hal ini menyusul terjeratnya penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.

Stepanus bersama pengacara Maskur Husain diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan lantaran Stepanus berjanji membantu Syahrial agar perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai tidak dilanjutkan.

"Kami akan melakukan kajian untuk melakukan perbaikan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Firli mengaku pihaknya tidak alergi dengan perbaikan dan perubahan. Dikatakan, perubahan merupakan suatu keniscayaan untuk menyempurnakan sistem yang telah ada.

"Apakah itu dari sistem rekrutmen, apakah isi dalam pembinaan kepegawaian, apakah itu terkait dengan human capital ataupun sumber daya lain termasuk juga sarana dan prasarana," kata Firli.

Firli memaparkan, sistem pengawasan yang ada di KPK saat ini sudah berlapis. Selain kehadiran Dewan Pengawas, setiap insan KPK juga diawasi oleh atasan, pimpinan dan pegawai.

"Saat ini pengawasan KPK bukan hanya oleh KPK tetapi di dalamnya KPK adalah Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan pegawai KPK. Tiga unsur ini adalah menentukan baik buruknya KPK dan ingat bahwa tidak ada sesuatu terjadi hari ini tanpa masa lalu dan masa depan," katanya.

Dipaparkan Firli, Pasal 37 huruf B UU Nomor 19 Tahun 2019, salah satu tugas Dewas adalah menyusun dan mengesahkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK. Kode etik yang telah disahkan menjadi Peraturan Dewas itu menjadi pegangan seluruh insan KPK.

Selain pengawasan oleh Dewas, kata Firli, pengawasan juga dilakukan oleh Inspektorat KPK yang merupakan penjelmaan dari Pengawasan Internal. 

"Yang terakhir adalah pengawasan dari atasan langsung. Pengawasan atasan langsung ini dilaksanakan secara berkala dan secara berjenjang. Individu dilakukan pengawasan Kasatgas, Kasatgas dilakukan pengawasan oleh Direktur, Direktur dilakukan pengawasan oleh Deputi dan semua dilakukan penilaian terkait dan kinerja individu, kinerja Satgas dan kinerja Satuan Unit Kerja," paparnya.

Firli menjelaskan, sebelum dilantik, setiap pegawai KPK melewati sejumlah tahapan. Dimulai dari tahapan seleksi yang terdiri dari dua komponen, yakni kompetensi dan potensi.

Setelah lolos seleksi, kata Firli, setiap insan KPK mendapat induksi. Selain itu, setiap pegawai juga mendapat pelatihan untuk menjaga integritas.

"Bagaimana kita bisa memelihara dengan cara melakukan pendidikan latihan. Kita mengenal istilah dan KPK melaksanakan pendidikan latihan ahli membangun integritas dan ini sudah merupakan program dari kedeputian pendidikan dan peran masyarakat dalam hal ini adalah Direktorat Pendidikan Antikorupsi," katanya.

Firli mengungkapkan keprihatinannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus suap yang menjerat penyidiknya ini. Perbuatan Stepanus, katanya, merupakan perbuatan tidak terpuji, yang mencederai KPK.

"Kami ingin katakan terima kasih kepada rekan-rekan semua dan KPK adalah milik kita semua. Tidak pernah reda semangat KPK tidak pernah redup semangat KPK tetap semangat memberantas korupsi bersama seluruh komponen dan elemen anak bangsa. Kritik seluruh rakyat masukan, Supaya KPK lebih baik tiap hari hari ini hari esok bulan depan tahun depan dan sepanjang masa, KPK bekerja keras tidak pernah akan berhenti sampai NKRI bebas dari korupsi," kata Firli.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Penyidik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :