Sabtu, 20/04/2024 08:49 WIB

MAKI Desak KPK Segara Umumkan Tersangka Kasus Suap Pajak

KPK menyebut ada pihak yang menghilangkan barang bukti saat tim lembaga antirasuah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan dan menetapkan tersangka di kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan selama penyidikan kasus ini berjalan sudah ada upaya penghilangan barang bukti. Diketahui, KPK menyebut ada pihak yang menghilangkan barang bukti saat tim lembaga antirasuah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama.

"Pertama, segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi, biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barbuk bersangkutan," kata Boyamin, Jumat (16/4).

Boyamin juga meminta agar KPK perlu menetapkan tersangka dari sisi perusahaan yang mendapatkan manfaat dari suap tersebut.

"Dan itu kan sudah diumumkan oleh KPK sendiri, perusahaan itu ada tiga. Diduga adalah PT Jhonlin Baratama, Bank Panin dan PT Gunung Madu," katanya.

Selanjutnya, Boyamin juga meminta agar KPK  segera melakukan proses pengenaan Pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :