Kamis, 02/05/2024 05:00 WIB

Dakwaan Edhy Prabowo Ungkap Pemberian Mobil untuk Anggia Tesalonika

Dalam dakwaannya, Edhy Prabowo diduga memakai uang hasil suap ekspor benih bening lobster untuk membayar uang muka pembelian mobil tersebut.

Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membelikan mobil merek Honda HRV untuk sekretaris pribadi wanitanya, Anggia Tesalonika Kloer. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Edhy.

Dalam dakwaannya, Edhy Prabowo diduga memakai uang hasil suap ekspor benih bening lobster untuk membeli mobil tersebut. Di mana, mobil yang dibeli Edhy untuk Anggia itu seharga Rp414 juta dengan uang muka Ro352 juta. Pembelian mobil itu dilakukan Edhy melalui Sekretarisnya Amiril Mukminin atas nama Staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih.

"Pada sekitar awal bulan Oktober 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin juga membelikan mobil HRV warna hitam No.Pol B2832TIY, tahun 2020 Nomor rangka : MHRRU587OLJ800214, No Mesin : R18ZE1203402 atas nama Ainul Faqih S.I.KOM seharga Rp414.000.000,00 kepada ANGGIA TESALONIKA KLOER. Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp352.086.000," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).

Sebelumnya dalam dakwaan Edhy Prabowo juga disebut, ia menyewakan dua unit apartemen untuk dua sekretaris pribadi wanitanya, Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari yang diduga memakai uang hasil suap perizinan ekspor.

Untuk Anggia, Edhy menyewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight yang berlokasi di Jl MT Haryono Kramat Jati, Cawamh, Jakarta Timur seharga Rp 70 juta. Uang sewa diberikan Edhy Prabowo melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin .

Sedangkan untuk Putri Elok, kata jaksa KPK, menerima fasilitas berupa sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya, Tower Shappire No. 27 R, Jakarta Pusat. Biaya sewanya mencapai Rp 80.000.000.

"Pada bulan Juli 2020 Terdakwa melalui Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire no. 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari yang merupakan Sekretaris," ucap Jaksa.

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020

Edhy disebut menerima uang sejumlah USD77 ribu atau Rp1.127.137.550 dari Suharjito melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy) dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy saat masih menjabat.

Kemudian, Edhy disebut menerima uang sejumlah Rp24.625.587.250 dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI dan Pemilik PT. ACK.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggarPasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benih bening lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :