Selasa, 08/10/2024 12:15 WIB

Imigrasi: Pekerja Asal Tiongkok di Batam Dapat Restu dari Kemenaker

Yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin kerja adalah pihak Kementerian Tenaga Kerja

Ilustrasi Pekerja Asing asal Tiongkok (Nusanews.com)

Jakarta - Sebanyak 36 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bekerja pada proyek investasi Fantasy Islang di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Para WNA asal Tiongkok itu bekerja di berbagai bidang.

Keberadaan WNA Tiongkok di Batam itu diketahui setelah Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang melakukan sidak, Kamis (27/10/2015). Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki izin selama enam bulan dan mendapatkan sponsor.

Sebanyak enam TKA mengantongi izin tinggal sementara untuk bekerja disponsori oleh PT Europe Marine Control Indonesia. Sementara 30 TKA disponsori oleh PT Eka Vita.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tak mau disalahkan atas keberadaan TKA asal Tiongkok. Imigrasi mengklaim tak berurusan dengan izin kerja.

Yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin kerja adalah pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Izin tinggal terbatas (KITAS) yang diterbitkan Imigrasi itu lantaran sebelumnya mereka telah mengantongi izin kerja dari Kemanker.

"Imigrasi tidak mungkin mengeluarkan izin tinggal terbatas (KITAS) untuk bekerja tanpa ada Izin Kerja berupa Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi perusahaan dari Kemenaker," tegas Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso kepada Jurnas.com, Sabtu (29/10) malam.

Terkait bidang pekerjaan TKA, apakah diperbolehkan atau tidak, itu bukan wewenangnya.

Menurut Heru, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap WNA. Sementara Kemenaker yang mempunyai kewenangan terkait bidang pekerjaan TKA, apakah diperbolehkan atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan Redaksi Jurnas.com, belum ada tanggapan dari pihak Kemenaker.

"Untuk keabsahan Izin Kerja silahkan ditanya ke Kemenaker," tandas Heru.

KEYWORD :

WNA Asal Tiongkok Imigrasi Heru Santoso Kemenaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :