Rabu, 24/04/2024 10:32 WIB

Sempat Kompat Mangkir, KPK Kembali Panggil Bupati Bandung Barat dan Anaknya

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19  pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 yang telah menjerat mereka sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19  pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Aa Umbara dan Andri Wibawa sedianya diperiksa pada Kamis (1/4) lalu bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan.

Namun, hanya Totoh yang memenuhi panggilan pemeroksaan, sementara Aa Umbara dan Andri mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan yang seragam, yakni sakit.

Pada hari itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka Aa Umbara, Andri dan Totoh. Usai diperiksa, Totoh langsung ditahan KPK.

 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisn, AW (Andri Wibawa), dan MTG (M Totoh Gunawan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Tim penyidik telah menahan M. Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, KPK menduga Aa Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar, sedangkan M. Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (bansos JPS).

M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).

KEYWORD :

KPK Pengadaan barang tanggap Covid-19 Bandung Barat Bupati Aa Umbara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :