Kamis, 25/04/2024 21:44 WIB

KPAI: PTM Terbatas Berisiko Memunculkan Klaster Baru

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pasca diterbitkan penyesuaian SKB Empat Menteri berpotensi memunculkan klaster baru di satuan pendidikan.

Ilustrasi anak sekolah di perbatasan (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pasca diterbitkan penyesuaian SKB Empat Menteri berpotensi memunculkan klaster baru di satuan pendidikan.

Terlebih apabila sekolah tatap muka dilakukan tanpa penyiapan memadai dari segi infrastruktur dan protokol kesehatan, di lingkungan satuan pendidikan.

"KPAI berpandangan seharusnya April-Juni adalah waktunya melakukan penyiapan, bukan uji coba terbatas. Uji coba PTM terbatas seharusnya dilakukan pada Juli 2021," kata Komisione KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti kepada Jurnas.com pada Sabtu (3/4).

Menurut Retno, seluruh penyiapan infrastruktur dan protokol kesehatan di satuan pendidikan harus dilakukan terlebih dahulu, bukan berjalan secara paralel dengan hadirnya siswa di sekolah.

"Karena kita wajib melakukan perlindungan berlapis untuk keselamatan anak-anak saat sekolah tatap muka," ujar Retno.

Retno melanjutkan, data menunjukkan bahwa negara-negara yang melakukan sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19, telah melakukan persiapan yang sungguh-sungguh dan memiliki mitigasi risiko yang baik, sehingga dapat mencegah sekolah menjadi klaster baru.

"Hasil pengawasan KPAI pada Juni-November 2020 menunjukkan hanya 16,3 persen sekolah yang sudah siap PTM dari 49 sekolah di 21 kabupaten/kota pada delapan provinsi. Sementara yang mengisi daftar periksa PTM Kemdikbud hanya 50 persenan sekolah, dan hanya sekitar 10 persen yang sangat siap PTM," terang dia.

Karena itu, Retno mengatakan KPAI memberikan lima rekomendasi terhadap kebijakan PTM terbatas, yakni daerah harus siap, sekolah harus siap, guru harus siap, orang tua harus siap, dan anak harus siap.

 
 

The Indonesian Child Protection Commission (KPAI) said that the implementation of face-to-face learning (PTM) was limited, after the issuance of the Four Ministerial Decree has the potential to create new clusters in educational units.

 

KEYWORD :

PTM Pembelajaran Tatap Muka KPAI Retno Listyarti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :