Sabtu, 27/04/2024 12:02 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bandung Barat Terima Rp1 Miliar

Anak Bupati Bandung Barat, Andri Wibawa juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. 

Tersangka M Totoh Gunawan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap covid-19 di Bandung Barat

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020. 

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya untuk kasus yang sama. Mereka ialah anak Aa Umbara, Andri Wibawa dari pihak swasta dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK  meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1/4).

Dalam kasus korupsi ini, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar, sedangkan Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar dan Andri Wibawa juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. 

Alex sapaan Alexander menjelaskan, kasus ini berawal pada Maret 2020 saat adanya pandemi Covid-19. Saat itu, Pemerintah Daerah KBB menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kemudian pada bulan April 2020, Aa Umbara diduga betemu dengan Totoh sebagai penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek. 

"Untuk merealisasikan keinginan MTG (Totoh), kemudian AUS (Aa Umbara) memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB," kata Alex.

Lebih lanjut, Andri menemui ayahnya Aa Umbara pada Mei 2020, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

"Kurun waktu April sampai dengan Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket," ucap Alex.

Dua jenis paket itu ialah bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran  senilai  Rp52,1 Miliar.

Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri) dan CV SJ (Satria Jakatamilung), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

"Sedangkan Totoh dengan menggunakan PT JDG (Jagat Dir Gantara, tidak dibacakan) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang, tidak dibacakan) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

KEYWORD :

KPK Pengadaan barang tanggap Covid-19 Bandung Barat Bupati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :