Kamis, 02/05/2024 04:58 WIB

KPK Tahan Dua Pejabat BPN Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu.

Konferensi Pers penahanan dua tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

Kedua tersangka itu ialah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN), Siswidodo.

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN," kata  Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Rabu (24/3).

Lili mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, sementara Siswidodo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 12 April 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret hingga 12 April,” kata Lili.

Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing Gusmin Tuarita dan Siswidodo bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK lama. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata Lili.

Untuk diketahui, Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu. Keduanya diduga menerima uang sebanyak Rp50 miliar dalam kasus ini.

Lili Pintauli menjelaskan bahwa, Gusmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

Selaku Kakanwil BPN Kalbar, Gusmin berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi. Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh Panitia yang dibentuk dan diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN, sementara salah satu anggotanya Siswidodo.

"Salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,” ungkap Lili.

Pada kurun waktu 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah. Termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank.

Atas uang yang diterimanya, Gusmin setorkan ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga dengan nilai mencapai Rp27 miliar.

"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU (Gusmin Tuarita) yang dilakukan oleh SWD (Siswidodo) atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan `jual beli tanah` yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," katanya.

Diungkapkan, untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp1, 6 miliar. Selain itu Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, sebagai tambahan honor Panitia B.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat.

"Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

KPK Tersangka Gratifikasi Pencucian Uang BPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :