Kamis, 25/04/2024 09:29 WIB

Direktur Eksekutif PSKP Bantah Berita Bahaya Galon Guna Ulang

yang berwenang untuk mengatur keamanan  pangan di Indonesia adalah negara yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ilustrasi galon guna ulang (foto: Klikdokter)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksekutif  Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) Efriza mengklarifikasi pernyataannya yang dimuat beberapa media soal bahaya Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang terhadap kesehatan bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

Dia mengatakan hanya menyampaikan bahwa yang berwenang untuk mengatur keamanan  pangan di Indonesia adalah negara yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Waktu itu, tepatnya awal Maret, saya dimintai tanggapan oleh seorang wartawan mengenai adanya penelitian terkait dengan BPA itu, dan dia menyampaikan ada perkembangan di berbagai negara soal bahaya BPA itu. Ya saya katakan, jika memang ada  temuan baru mengenai itu, harus dilakukan penelitian lagi,” ujarnya Selasa (23/03).

Jadi, kata Efriza, PSKP tidak melakukan penelitan dan menyampaikan pernyataan resmi mengenai bahaya BPA yang ada di dalam galon guna ulang. “Saya hanya menanggapi rilis penelitian yang diberikan kepada saya. Karena  dalam rilis yang diberikan kepada saya disebutkan ada sebuah penelitian yang mengkhawatirkan kalau panas bercampur di dalam plastik itu akan berbahaya untuk kesehatan. Jadi saya hanya dimintai tanggapan,” tuturnya.

Efriza mengutarakan bahwa sebenarnya dia telah menyampaikan bahwa dirinya tidak berkompeten untuk menanggapi permasalahan itu. Namun, karena didesak, dia pun memberikan tanggapan. “Saya bilang kalau memang diragukan, ya sebaiknya harus dilakukan pengecekan ulang. Bahasa saya saat itu juga menyampaikan hanya kalau memang ada permasalahan baru sebaiknya BPOM memperhatikan dan harus ada lagi riset terbaru,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Senin (22/3), Direktur PSKP Efriza ditulis seolah-olah memberikan pernyataan bahwa BPA yang ada dalam galon guna ulang berbahaya terhadap kesehatan bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. Tulisan itu memelintir pernyataan Efriza yang seolah menekankan BPA memang masalah lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah, khususnya BPOM.

Padahal, menurut pengakuannya, PSKP sama sekali tidak pernah mengulas masalah BPA ini. Efriza hanya menjelaskan dalam kapasitas secara pemahaman baku, jika ada polemik di masyarakat terkait output, maka perlu memperhatikan kembali terkait output yang telah dihasilkan, ini adalah mekanisme proses pembuatan keputusan.

Terkait berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang ini, BPOM memberikan pernyataan resminya kepada publik melalui laman resminya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) juga menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari. Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari, sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.

Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.

Selain melakukan pengawasan produk di peredaran, Badan POM juga terus mengedukasi masyarakat terkait keamanan pangan termasuk kemasan pangan, melalui mobilisasi para kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, juga sudah pernah menyampaikan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya," ungkapnya.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, juga mengatakan sangat menyayangkan terus dihembuskannya isu soal bahaya BPA galon guna ulang oleh JPKL ini. Menurutnya, Kemenkominfo sudah menyatakan bahwa berita-berita terkait bahaya BPA dalam galon guna ulang itu sebagai difinsormasi.

“Kita sudah pernah keluarkan itu sebagai disinformasi.  Karena dari sektor terkait yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah menyatakan bahwa BPA dalam galon guna ulang itu aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.

KEYWORD :

Direktur Eksekutif PSKP Galon Guna Ulang Lembaga BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :