Kamis, 25/04/2024 05:17 WIB

KPK Berpeluang Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi ihwal rasuah tersebut. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penyidikan kasus kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019. Pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/2).

Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi ihwal rasuah tersebut. Unsur pasal yang akan disangkakan akan diumumkan saat tim penyidik KPK sudah melakukan proses penyidikan dan menemukan alat bukti untuk melakukan panahanan terhadap para tersangka yang terlibat.

"Tentu fokusnya unsur didalam pasal 2 pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau koorporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," ucap Ali.

Diketahui, KPK tengah membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu. Korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali beberapa waktu lalu.

Selain itu, tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andria

Meskin demikian, Ali Fikri enggan membeberkan detail kasus berikut tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Pengadaan Tanah Rumah DP 0 Rupiah Gubernur DKI Anies Baswedan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :