Sabtu, 20/04/2024 12:58 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim meyakini jenderal bintang dua Polri itu secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Napoleon juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim meyakini jenderal bintang dua Polri itu secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Irjen Napoleon dinyatakan terbukti melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Hakim juga memiliki pandangan yang memberatkan serta meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Napoleon. Hal yang memberatkan, Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. "Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.

Untuk yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto  Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :