Minggu, 11/05/2025 08:43 WIB

Dijebloskan ke Penjara, Siti Fadilah Sebut Nama Jokowi

Selain tak adil, Siti menganggap kasus dan penahanan dirinya hanya pengalihan isu.

Siti Fadilah Supari (Rangga Tranggana)

Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menyebut nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat akan digelandang ke jeruji besi. Siti meminta Jokowi untuk bersikap adil.

"Akhirnya saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil. Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul," kata Siti saat diboyong ke mobil tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10).

Siti ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Siti yang tampak mengenakan kemeja batik hijau dan berbalut rompi tahanan KPK diketahui Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.35 WIB.

Selain tak adil, Siti menganggap kasus dan penahanan dirinya hanya menjadi pengalihan isu. Menurutnya, masih banyak kasus-kasus yang lebih besar ketimbang kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan saya yang sebetulnya tidak bersalah harus ditahan dan harus bersalah. Ini tidak adil. Ini betul-betul dikriminalisasi. Janganlah kasus ini untuk menutupi kasus yang lebih besar. Jangan pengalihan isu memakai isu saya," ucap Siti dengan suara yang terdengar sengau menahan tangis.

Terlebih, sambung Siti, dirinya tidak dikonfirmasi mengenai substansi kasus dalam pemeriksaan hari ini. Menurut Siti, dirinya hanya dikonfirmasi penyidik mengenai sejumlah nama.

"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini, sama kenal ini atau tidak, kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini sangat tidak adil," terang Siti.

Siti dalam kesempatan ini membantah terlibat kasus dugaan korupsi alkes. Dia juga merasa tidak pernah menerima Mandiri Traveller`s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Tak hanya itu, Siti juga mengklaim kasus yang menjeratnya tak terkait dengan dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar. Siti dalam dakwaan disebutkan, mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006 dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra) sebagai pelaksana proyek.

"Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberi, kapan dan dimana. Tidak ada hubungannya (dengan dakwaan Ratna Umar Dewi). Saya ditahan (kasus) tahun 2007 itu kasusnya pak Rustam (Rustam Syarifudin Pakaya)," tandas Siti.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes Siti Fadilah Supari Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :