Sabtu, 20/04/2024 18:04 WIB

Mantan Presiden Prancis Divonis Tiga Tahun Penjara

Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy pada Senin (1/3), setelah terbukti mencoba menyuap hakim dan menjajakan pengaruh.

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (Foto: Times of India)

Paris, Jurnas.com - Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy pada Senin (1/3), setelah terbukti mencoba menyuap hakim dan menjajakan pengaruh.

Sarkozy yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012, membantah melakukan kesalahan. Dikutip dari Reuters, Sarkozy berkilah bahwa dirinya adalah korban perburuan oleh jaksa penuntut keuangan, yang menggunakan cara berlebihan untuk mengintip urusannya.

Pensiun dari politik tetapi masih berpengaruh di kalangan konservatif, Sarkozy memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dia adalah mantan presiden kedua di Prancis modern, setelah almarhum Jacques Chirac yang dihukum karena korupsi.

Jaksa membeberkan kepada para hakim bahwa Sarkozy telah menawarkan pekerjaan besar di Monaco untuk hakim Gilbert Azibert, sebagai imbalan atas informasi rahasia tentang penyelidikan atas tuduhan bahwa ia telah menerima pembayaran ilegal, dari pewaris L`Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Tuduhan ini terungkap setelah pengadilan menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog, pasca Sarkozy meninggalkan jabatannya, juga sehubungan dengan penyelidikan lain atas dugaan pendanaan Libya untuk kampanye yang sama.

KEYWORD :

Nicolas Sarkozy Prancis Suap Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :