Kamis, 18/04/2024 10:43 WIB

KPK Imbau Manajemen RS Tak Potong Insentif Nakes

Hal itu disebut lantaran KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes sebesar 50 sampai 70 persen.

Juru Bicara KPK, Bidang Pencegahan, Ipi Maryati

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak manajemen rumah sakit agar tidak memotong instentif tenaga kesehatan (nakes). Imbauan itu disebut lantaran Lembaga Antirasuah menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes sebesar 50 sampai 70 persen oleh pihak manajemen rumah sakit.

"KPK mengimbau kepada Manajemen Rumah Sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Selasa (23/2).

Ipi menjelaskan, dari informasi yang dikantongi KPK, insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen rumah sakit. Insentif yang dipotong itu, kata Ipi, kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.

Sekedar informasi, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MNENKES/278/2020,

Dibeberkan Ipi, permasalahan itu diantaranya, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

"Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh Ipi.

Selanjutnya, kata Ipi, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, KPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan berupa, pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja yakni, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Kemudian, pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten, kota, provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, serta pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

"Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19," ungkapnya.

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, ditekankan Ipi, KPK telah meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

"Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," beber Ipi.

Dimana, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020. Hal itu merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

KEYWORD :

KPK Insentif Nakes Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :