Kamis, 25/04/2024 09:29 WIB

Kasus Suap Bansos, KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Hotma Sitompul terkait penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ucap Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2).

Selain Hotma, KPK juga memanggil dua orang lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Akhmat Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Matheus.

Kemudian, Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri tersangka Matheus, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat PPK Adi Wahyono (AW).

Saat ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Dalam kasus ini, lembaga Antirasuah itu menduga, mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :