Kamis, 25/04/2024 07:15 WIB

Mantan Pimpinan KPK Yakin Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Hal ini dikarenakan rentang waktu korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada saat Indonesia dilanda bencana pandemi Covid-19.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, praktik korupsi yang dilakukan oleh dua mantan mebteri Kabinet Indonesia Maju layak dituntut hukuman mati.

Dua mantan menteri tersebut yakni, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Kemudian, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Hal ini dikarenakan rentang waktu korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada saat Indonesia dilanda bencana pandemi Covid-19.

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," ucap Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2).

Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara terulang di kemudian hari.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," ucap Agus.

Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikatakan Agus, hal Ini layak diterapkan, lantaran belakangan mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu, serta upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.

"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus.

KEYWORD :

Agus Rahardjo Juliari Peter Batubara Korupsi Hukuman Mati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :